106 Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

106 Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

SriSundari – Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029, resmi dilantik dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). Prosesi pelaksanaan sumpah janji jabatan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Artha Thehersia ini, dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Pelaksanaan pelantikan anggota DPRD ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Usai pengucapan sumpah dan janji, seluruh anggota mendapat lencana (pin) sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029. 

Dari 106 jajaran anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 ini, sebanyak 60 orang anggota petahana merupakan wajah lama, yang kembali melaksanakan pengambilan sumpah dan janji, sementara sebanyak 46 anggota lainnya merupakan jajaran wakil rakyat dengan wajah baru.

Para anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 ini terbagi dari 10 Daerah Pemilihan (Dapil) dan terdiri dari 11 fraksi yang diantaranya yaitu Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 18 kursi suara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memperoleh 15 kursi suara, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta memperoleh 14 kursi suara, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta memperoleh 10 kursi suara, Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memperoleh 10 kursi suara, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta memperoleh 10 kursi suara, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta memperoleh 10 kursi suara, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta memperoleh 9 kursi suara, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta memperoleh 8 kursi suara, Frakksi PPP DPRD DKI Jakarta memperoleh satu kursi suara yakni, dan Fraksi PERINDO DPRD DKI Jakarta memperoleh satu kursi suara.

Usai pelantikan, Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.  Pembentukan pimpinan sementara ini sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Saat pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Para politisi di Kebon Sirih ini akan menjalankan tugas, diantaranya yaitu membentuk alat kelangkapan dewan (AKD). Berikutnya, bersama gubernur para anggota DPRD DKI Jakarta akan menjalankan roda pemerintahan daerah. Tugas dan fungsi DPRD terkait Pembentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan, untuk mendukung kemajuan Jakarta.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"