Satgas Judi Online untuk Indonesia yang Darurat Judi Online

SriSundari – Indonesia Darurat Judi Online 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang menjadi Pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun pada 2023. Dalam kuartal pertama 2024 (Januari-Maret), transaksi perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun, dengan akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp. 427 triliun. Judi online dilakukan secara organisir oleh para Mafia dari Mekong Raya, yakni Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos. Praktik judi online dilakukan lebih dari 1.000 orang dilingkungan legislatif, termasuk anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Sekretariat Jenderal di DPR dan DPRD. Transaksi mereka mencapai 63.000 transaksi dengan nilai yang mencapai Rp25 miliar per orang. Ada laporan bahwa beberapa orang, termasuk seorang perwira TNI, bunuh diri karena terlilit utang karena judi online. Hal ini menunjukkan bahwa judi daring telah menjadi masalah serius di Indonesia.

Sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 22 Mei 2024, pemerintah telah memutus akse atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online dan juga pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober s.d. 22 Mei 2024, serta pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judol kepada OJK sejak 17 September 2023 s.d. 22 Mei 2024.

Besarnya perputaran uang judi online berpotensi terjadinya fenomena praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga phishing atau penyusupan konten judol ke dalam platform pemerintah dan pendidikan. Terdapat 18.877 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintah sejak tahun 2023 s.d. 22 Mei 2024.

Berdasarkan data dari PPATK ada 5 (lima) provinsi dengan transaksi judi online terbesar, diurutan pertama dengan nilai transaksi mencapai Rp. 3,8 triliun provinsi Jawa Barat, diurutan kedua dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun provinsi DKI Jakarta  Diikuti provinsi Jawa Tengah dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun, provinsi Jawa Timur dengan nilai transaksi Rp 1,05 triliun dan provinsi Banten Rp 1,02 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian lebih untuk membasmi judol di Indonesia dan mengambil Langkah tegas melalui Rapat Internal Kabinet tanggal 22 Mei 2024 telah disepakati pembentukan Satuan Tugas Perjudian Daring (Satgas Judi Online) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini memiliki tugas utama untuk mengoptimalkan pecegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena dianggapnya kegiatan perjudian daring melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perjudian online perlu ditindak tegas.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong. Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan Penyidik Bareskrim Polri mempunyai waktu 30 hari untuk membekukan rekening yang dicurigai berkaitan dengan judi online berdasarkan Analisis PPATK. Uang tersebut dapat disita pemerintah apabila tidak ada yang mengambil atau mengakui kepemilikannya sesuai keputusan pengadilan. Satgas akan menindaklanjuti setiap rekening yang terafiliasi judi online, satgas juga menerima banyak permintaan nama-nama pegawai yang terlibat judol dan menyerahkannya kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah.

Selaras dengan hal tersebut, Kominfo memberikan peringatan tegas melalui 2 (dua) kebijakan baru, antara lain yang pertama, pemberian denda Rp. 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, Tik Tok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online. Lalu yang kedua Keminfo tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Keminfo menyediakan layanan cara berhenti dari kecanduan Judol dengan membuat laman khusus bernama Stop Judol, Kominfo menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat, termasuk tata cara untuk berhenti kecanduan judol.

Penulis: Rosdiana Rizal

Sumber:

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"