SriSundari – Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai negeri/Penyelenggara Negara dan masyarakat khususnya terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik secara komprehensif dan interaktif, diperlukan pembekalan lebih detail kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang mengadakan Bimtek E-Learning KPK di Aula Kemenag Kepahiang pada Senin (18/03/24).
E-learning KPK adalah platform online yang disiapkan oleh KPK RI melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai negeri/Penyelenggara Negara dan masyarakat khususnya terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik secara komprehensif dan interaktif.
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor (kakan) Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Tim UPG di dalam persiapan mengikuti kursus/pelatihan yang terdapat dalam E-Learning tersebut.
“Hari ini seluruh Tim UPG wajib membuat akun terlebih dahulu di e-learning setelah pretest nya terlebih dahulu,” ujar Albahri.
Sementara itu Bella Salsabilah Alfazein, S.M, tim pendukung UPG menjelaskan, seluruh peserta Bimtek mengikuti kursus yang bertemakan ‘e-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI)’. Tim UPG yang terdiri dari 19 orang ini mengikuti arahan dari tim teknis dengan seksama. Mereka pun fokus menyimak. Mulai dari pembuatan akun, pembaharuan profil, dan memilih kursus pertama sampai dengan pelaksanaan pretest.
“Seluruh tim wajib mengikuti kursus yang telah dipilih. Kursus ini nantinya akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing tim. Nanti setelah lebaran baru dilaksanakan kegiatan e-learning secara serentak yang diinformasikan langsung dari KPK melalui Itjen Kemenag RI,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya kursus ini, para peserta dapat menganalisis konsep dasar tindak pidana korupsi, merancang aksi pemberantasan korupsi, merefleksikan integritas dalam aktivitas sehari-hari, memahami konsep dasar sertifikasi antikorupsi, serta memahami skema, persyaratan, dan tahapan sertifikasi antikorupsi.
Kelas Pembelajaran Online (e-Learning) ini merupakan pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas. Ini sangat membantu bagi peserta yang ingin mempelajari antikorupsi dan integritas sebagai bekal untuk menjadi Gen-AKSI (Generasi Antikorupsi), sehingga dapat berperan aktif di dalam gerakan pemberantasan korupsi sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.(Rafa)