DKI Jakarta Terima Fasos-Fasum Triwulan III Tahun 2024 Untuk Pemerataan Fasilitas Publik

DKI Jakarta Terima Fasos-Fasum Triwulan III Tahun 2024 Untuk Pemerataan Fasilitas Publik

SriSundari – Jelang triwulan III Tahun 2024, para pengembang dari sektor swasta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta Kembali menyerahkan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Mereka adalah para pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kegiatan serah terima aset fasos/fasum ini merupakan kali ketiga pada 2024. Demikian dijelaskan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.  Kegiatan ini, lanjut Syaefuloh, dilakukan sebagai wujud stabilitas sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi kewajibannya dan tidak menunda dalam menyerahkan kewajiban. Lalu ketersediaan fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jakarta,” ujar Syaefuloh.

Dalam kesempatan ini, Syaefuloh juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terus mendampingi saat melakukan pembahasan dalam rangka penagihan kewajiban fasos-fasum. Syaefuloh juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendampingi keliling wilayah dalam memastikan proses penagihan fasos-fasum berjalan lancar.

“Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang dan terima kasih kepada Pejabat Pengelola Aset Daerah (PPAD) dan Perangkat Daerah yang secara bersama-sama melakukan penagihan kewajiban,” kata Syaefuloh.

Syaefuloh berharap, penagihan kewajiban yang masih tersisa untuk terus diupayakan agar cepat selesai. Ia juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu menyelesaikan sertifikasi aset fasos-fasum.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama turut menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah agar pemerintah bisa hadir dan membantu perawatan/maintenance. Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Oleh karena itu, di area Pengelolaan BMD, KPK mendorong pembangunan database Barang Milik Daerah, Sertifkasi Barang Milik Daerah, Penertiban Barang Milik Daerah, serta Penertiban PSU. Semoga dengan serah terima ini, proses pendataan aset ini memiliki landasan hukum yang jelas, serta manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya di Jakarta,” ujar Bachtiar.

Diketahui, terdapat 17 aset fasos-fasum di lima wilayah kota administrasi yang telah dilakukan serah terima kepada kepada Pemprov DKI dari para pengembang dengan total nilai aset sebesar Rp 2,9 triliun. Aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar 132.781 m², luas konstruksi 128.503 m², serta nilai konstruksi sebesar Rp 86,8 miliar. Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp 7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp 704,7 miliar, Jakarta Barat sebesar Rp 526 miliar, Jakarta Timur sebesar Rp 174,8 miliar, dan Jakarta Selatan sebesar Rp 1,48 triliun.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"