SriSundari – Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional (Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge) akhirnya disepakati dan disahkan melalui Konferensi Diplomatik internasional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, 24/5/2024).
Negosiasi putaran akhir yang diikuti 193 negara anggota WIPO dan perwakilan Indigenous People and Local Communities berlangsung hingga Jumat dini hari, setelah 11 hari melakukan perundingan secara intensif.
Hadirnya sebuah aturan hukum baru di dunia internasional dalam transparansi dan proteksi sistem paten global ini, Indonesia dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting seperti :
Pertama, Transparansi. Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global.
Kedua, berlakunya mekanisme sanksi. Proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional akan ditingkatkan melalui pemberlakuan sanksi yang memadai.
Ketiga, Terciptanya standar global. Traktat ini akan mendorong standardisasi dan harmonisasi peraturan global.
Keempat, perlindungan terhadap local wisdom. Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Segera setelah penutupan, akan dilakukan penandatanganan Final Act sebagai laporan pertemuan yang menjadi dasar untuk langkah selanjutnya, untuk finalisasi Perjanjian yang direncanakan dalam bentuk signing pada Sidang Umum WIPO di Jenewa pada Juli 2024 mendatang.
“Perjanjian ini merupakan kemenangan bagi semua pihak, dan sinyal kuat bahwa Multilateralisme perlu terus dikedepankan,” ungkap Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib dalam sambutan penutup mewakili lebih dari 60 negara sehaluan.
Sementara itu dalam pernyataannya, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Febrian Ruddyard menegaskan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan (Like-minded Countries/LMCs) selama 24 tahun perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di tanah air.(Rafa)