SriSundari – Akhir-akhir ini muncul polemik terkait adanya pabrik kelapa sawit (PKS) mini atau biasa disebut PKS tanpa kebun. Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan Surat Edaran kepada kepala daerah dengan NOMOR: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.
Polemik ini pun mendapat tanggapan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Untuk itu, Sultan meminta Pemerintah untuk tidak mempersoalkan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS tanpa mini di beberapa daerah saat ini.
Menurut Sultan, justru dengan keberadaan PKS Mini ini, dibutuhkan untuk mengurangi praktek oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini.
“PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai,” ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu ini, melalui keterangan resminya pada Rabu (08/05/2024).
Lebih lanjut Sultan juga menyampaikan, untuk itu pemerintah melalui kementerian pertanian, tidak perlu menghambat dan bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal ini.
“Kami harap Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini,” ujarnya lagi.
Perkembangan inovasi industri PKS, lanjut Sultan, menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Diharapkan akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga meminta, agar ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah.
“Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara,” pungkas Sultan.(Adoel)