SriSundari – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, ‘pemutihan denda’ ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
“Dalam rangka perayaan hari ulang tahun RI dan Kota Jakarta, merupakan momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” ungkap Lusiana Herawati, Kepada Bapenda Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Lusiana juga memastikan, bahwa pihaknya akan terus bekerja keras guna memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan akan meningkatkan kwalitas hidup warga pada umumnya.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini, mulai diberlakukan pada tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Dengan adanya program kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya saja, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK. Pelaksanaan kebijakan ini akan berlangsung secara otomatis oleh sistem, ketika tengah melakukan pembayaran.(Adoel)