SriSundari – Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 456 tahun 2024 tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Fisik Pasar, dan Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pun menyerahkan, hibah Pasar Ajai Siang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Bengkulu.
Penyerahan hibah Pasar Ajai Siang ini, juga berdasarkan berita acara serah terima Nomor : 53/M-DAG/BAST/03/2024 pada tanggal 4 Maret 2024 antara Plt Sekjend Suhanto dengan Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam. Yang juga didukung oleh keputusan hibah yang ditandatangani langsung oleh Plt Sekjend Suhanto, atas nama Menteri Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 4 April 2024.
Hal ini disambut baik Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Tina Herlina, hibah Pasar Ajai Siang yang diserahkan kepengurusannya kepada Pemkab Lebong. Sebagaimana hal ini sudah tertuang secara resmi pada saat penyerahan hibah pasar, dimana kedua belah pihak menerangkan bahwa pihak pertama yaitu Kemendag RI telah menyerahkan kepada pihak kedua yaitu Pemkab Lebong, dan pihak kedua menerima dengan baik hak atas Barang Milik Negara yang berasal dari DIPA Tahun 2023 Tugas Pembantuan APBN, berupa bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp 2,8 miliar lebih, yang selanjutnya disebut sebagai objek hibah.
“Penyerahan pasar ini kami sambut baik. Kami akan gunakan sebaik-baiknya, apalagi keberadaan Pasar Ajai Siang ini sangat mencerminkan pasar rakyat, ramah, segar dan terpercaya. Hal ini sangat bermanfaat untuk perkembangan ekonomi kerakyatan di Kecamatan Topos,” ungkap Tina.
Lebih lanjut Tina juga berharap, agar Pasar Ajai Siang dapat menjadi sebuah pasar rakyat percontohan di Topos, sehingga menjadi daya tarik sendiri dengan tata kelola yang baik dan bersih. Hal ini akan menjadi salah satu penggerak perekonomian terbaik di Kecamatan Topos.(Putri)