Komite III DPD RI Gelar RDPU dengan SBMI dan YLBHI Bahas Pelindungan Terhadap PMI

Komite III DPD RI Gelar RDPU dengan SBMI dan YLBHI Bahas Pelindungan Terhadap PMI

SriSundari – Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komite III DPD RI menerima kunjungan Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di DPD RI, Selasa (21/5/2024).

RDPU diadakan bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam rangka pengawasan terhadap UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Komite III DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang PPMI secara rutin setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar kehadiran PMI dapat memberikan manfaat kesejahteraan dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menjelaskan.

Komite III DPD RI menilai, PMI harus dapat melindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewangan-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Pelindungan ini perlu dilakukan melalui sistem yang terpadu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, salah satunya melalui UU PPMI,” imbuh Senator dari Kalimantan Utara yang juga akrab dipanggil HB ini.

Sementara itu, Senator dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa dalam rapat tersebut ikut bertanya, apakah UU PPMI tersebut telah mampu memberikan pelindungan kepada PMI. Karena menurut Lily,  selama ini masih banyak kasus-kasus yang melibatkan para PMI ketika bekerja di luar negeri.

Lily pun juga mempertanyakan relevansi UU yang berlaku saat ini, yaitu UU 18/2017 dengan fakta dan tantangan seputar PMI yang terjadi sekarang ini.

“Apa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi dalam rangka melindungi PMI ini,” tanya Lily kepada SBMI.

Selain Lily, Senator dari Bangka Belitung Herry Erfian pun berharap, agar ada langkah preventif baik dari SBMI ataupun YLBHI dalam menciptakan mekanisme pelindungan bagi PMI. Sehingga kasus-kasus yang menimpa PMI tidak terus berulang.

“Daripada kita mendapat berita yang tidak mengenakkan tentang PMI di luar negeri, lebih baik kita membuat satu langkah preventif untuk PMI,” ujar Herry.

Terkait tentang perlindungan PMI bagi yang tidak menjadi anggota SBMI, Habib Said Abdurrahman, senator dari Kalimantan Tengah turut mempertanyakan.  Menurut Habib, sudah selayaknya semua PMI diberikan perlindungan ketika bekerja di luar negeri.

“Karena ada PMI yang bukan merupakan anggota SBMI, ini bagaimana pelindungan terhadap mereka, karena mereka juga seorang WNI,” tanya Habib.

Sementara itu, Sekjen SBMI Juwarih Setia yang hadir dalam RDPU tersebut, selalu menjawab berbagai pertanyaan dengan baik.  Juwarsih juga menjelaskan, bahwa UU PPMI secara teknis sangat bagus dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Hanya saja, implementasi UU tersebut belum berjalan baik, terutama terkait stakeholder yang terlibat dalam pelindungan PMI.

“Di sektor pemerintah masih terjadi gap ego sektoral. Bahkan di pemerintah desa, ketika ada sosialisasi yang mengundang Disnaker, karena dinasnya bukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), kepala desa jarang hadir, padahal informasinya ini penting. Tetapi kalau yang mengundang BPMD, para kades ini datang,” ungkap Juwarsih.

Sebagai informasi, terkait pengawasan UU PPMI, Komite III DPD RI RI juga telah melakukan kunjungan kerja ke Jepang tanggal 6-12 Mei 2024 lalu, untuk bertemu dengan pekerja migran di negara tersebut.

Komite III DPD RI juga akan melakukan rapat kerja dengan BP2MI di tanggal 25 Juni 2024 untuk membahas mengenai pelindungan PMI dalam rangka pengawasan UU No. 17/2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"