SriSundari – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dengan tegas akan menghentikan lonjakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak masuk akal. Hal ini disampaikan Nadiem usai mengikuti Rapat Kerja Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/5/2024).
Banyaknya desas-desus serta adanya lompatan-lompatan harga yang sangat fantastis terkaitan kenaikan UKT, Kemendikbudristek pun harus mengevaluasi setiap perguruan tinggi yang bakal menaikkan UKT-nya.
“Komisi X terima kasih sudah memberikan masukan. Saya beserta Kemendikbud komit untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami. Dan kami akan memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan dihentikan,” ungkap Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem juga mengatakan, kalaupun ada peningkatan UKT, harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.
“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi, memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” ujar Nadiem Lagi.
Nadiem pun kembali menegaskan, bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, sementara mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan di perguruan tinggi nasional, tidak akan terdampak kenaikan UKT.
“Peraturan Kemdikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di social media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Hal ini sesuai prinsip dari UKT itu sendiri yaitu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas.
“UKT itu selalu berjenjang, artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” katanya lagi.
Ramainya isu kenaikan biaya UKT pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang sangat meresahkan masyarakat. Sejumlah mahasiswa pun mulai menunjukkan aksinya dalam berbagai sikap. Diketahui, UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester. Kenaikan UKT PTN ini, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Tjahjandarie, merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, kenaikan ini terpicu adanya beberapa faktor, yaitu peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.(Adoel)