SriSundari – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, resmi dibentuk, Selasa (9/7/2024). Pembentukan ini melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan sudah mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.
“Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” ujar Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sontak seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menyatakan persetujuannya. Usai sepakat ‘Setuju’, Cak Imun pun langsung mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui.
Lebih lanjut Cak Imin menjelaskan, ada 30 anggota DPR RI masuk dalam pansus haji ini. Mereka terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP.
Dari seluruh perwakilan fraksi DPR RI, kemudian ditambah 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara. Mereka adalah Selly Andriyany Gantina (PDI Perjuangan), Ice Siti Dewi (Golkar), Durotun Nafisah (Gerindra), Kamran (NasDem), Maman Imanul Haq (PKB), Nanang Samudra (Demokrat), Wisnu Wijaya Adiputra (PKS), Dian Istiqomah (PAN), serta Achmad Baidowi (PPP).
Diketahui, sebelumnya Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah persoalan yang mendorong pembentukan Pansus Angket Haji ini. Persoalan tersebut antara lain yang terkait tentang pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan, dan hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Juga masalah tenda yang kelebihan kapasitas di Mina dan Arafah, makanan dan transportasi untuk Jemaah Haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Hak Angket adalah hak yang digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Rafa)