SriSundari – Rusia dan Korea Utara sepakat untuk segera memberikan bantuan militer jika keduanya menghadapi agresi bersenjata, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani para pemimpin mereka pada kunjungan pertama Presiden Rusia Vladimir Putin dalam 24 tahun.
Dilansir dari laman Reuters, perjanjian tersebut dipandang sebagai kebangkitan kembali perjanjian pertahanan Bersama, berdasarkan perjanjian tahun 1961 yang diadopsi oleh sekutu Perang Dingin yang dibatalkan pada tahun 1990, ketika Uni Soviet menjalin hubungan diplomatik dengan Korea Selatan.
Perjanjian untuk ‘kemitraan strategis komprehensif’ yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada hari Rabu ini, merupakan salah satu langkah paling menonjol di Asia yang dilakukan Moskow selama bertahun-tahun.
“Jika salah satu pihak menghadapi invasi bersenjata dan berada dalam keadaan perang, pihak lain akan segera menggunakan segala cara yang ada untuk memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan hukum masing-masing negara,” demikian isi Pasal 4 perjanjian tersebut.
Isi dari Pasal 51 Piagam PBB adalah mengatur hak suatu negara anggota untuk melakukan tindakan pertahanan diri secara individu atau kolektif.
Sementara itu, janji yang dibuat oleh para pemimpin kedua negara, yang kini menghadapi isolasi internasional yang semakin meningkat, muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di antara Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Asia mengenai seberapa besar dukungan Rusia terhadap Korea Utara, satu-satunya negara yang telah menguji senjata nuklir pada abad ini.
Selain itu, kedua negara juga akan mengambil tindakan bersama yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan pertahanan, guna mencegah perang dan menjamin perdamaian dan keamanan regional dan internasional.(Rafa)