SriSundari – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU ini, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Hal ini mendapat sambutan baik dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Hadirnya undang-undang ini, melalui keterangan resminya Sultan berharap, agar desa seluruh Indonesia semakin maju dan mandiri dengan kebijakan yang kuat dan memberdayakan tersebut.
“Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah menunjukkan keberpihakan dan memberikan penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa. Tentu Menjadi harapan kita semua adalah agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif dalam memberdayakan potensi di setiap desa,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu, Jumat (3/5/2025).
Lebih lanjut Sultan juga menyampaikan, pemerintah telah mengakomodir semua keinginan pemerintah desa sebagai upaya mempercepat proses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sekedar memberikan insentif pribadi kepada pemerintah desa.
“Kami menemukan banyak insentif tambahan yang diberikan pemerintah dalam UU Desa. Baik insentif waktu periodesasi maupun insentif keuangan bagi pemerintah Desa,” katanya.
Dengan banyaknya penghargaan dan insentif yang luar biasa ini, Sultan berharap agar pemerintah desa lebih progresif dalam membangun desanya. Sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan dan kemandirian bagi keuangan desa.
“Sehingga kami mengusulkan agar besaran insentif tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dan kondisi keuangan desa. Belanja dan gaji pemerintah desa harus dibatasi dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa,” pungkas Sultan.(Rafa)