SriSundari – Dua desa di Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil meraih penghargaan Paritrana Award, Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2023 kategori sektor Pemerintah Desa/Kelurahan. Peringkat terbaik I diraih oleh Pemerintah Desa Nakau Bengkulu Tengah dan Peringkat terbaik III diraih oleh Pemerintah Desa Abu Sakim Bengkulu Tengah.
Acara yang dilaksanan di Balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu ini dihadiri Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri S.Sos., M.Kes, kepala kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M. Nuh, Bupati/Wali kota atau yang mewakili se-Provinsi Bengkulu, para pelaku usaha, perangkat desa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, yang telah menginisiasi kegiatan ini guna mendukung terlaksananya perlindungan Jaminan Sosial secara Paripurna bagi masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Di Bengkulu telah tercover sebanyak 235.139 (33%) tenaga kerja. Memang angka ini masih jauh dari potensi angkatan kerja BPS sekitar 700 ribu orang. Tapi, Provinsi Bengkulu di tahun 2023 ini terjadi peningkatan kepesertaan mencapai growth sebesar 61 ribu tenaga kerja aktif,” ujar Muhyidin, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui program tunjangan kesehatan bagi tenaga kerja, dimana hal ini sangat membantu pemerintah maupun swasta.
Tak lupa Rohidin juga mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan Paritrana tahun 2023 dan berharap semoga para pekerja semakin terlindungi dan sejahtera.
“Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak ibu sekalian yang sudah menindaklanjuti apa yang diamanahkan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi Bengkulu membeikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah/Badan/Perusahaan /UMKM atas kedisiplinan dan kepatuhan dalam melakukan perlindungan tenaga kerja. Pemberian penghargaan itu merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah kita lakukan, kemudian sebagai motivasi penambah semangat dan tanggung jawab kita,” ungkap Gubernur Rohidin.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sebesar Rp.42.000.000 kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Rohidin juga menandatangani perjanjian kerjasama perlindungan 39.487 pekerja rentan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pada saat ini tingkat Provinsi Bengkulu.(Rafa)