SriSundari – Paviliun Indonesia berhasil mencetak transaksi potensial senilai 15,68 juta dolar AS atau setara Rp. 253 miliar (kurs 1 USD = Rp. 16,184), selama
SriSundari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memblokir rekening para pelaku judi online. Hal ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), RI