Walikota Jakarta Utara Melaksanakan Penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama

Walikota Jakarta Utara Melaksanakan Penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama

SriSundari – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim bersama sejumlah pihak terkait, melaksanakan penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama, yang diselenggarakan di Ruang Fatahillah Lantai 2, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (27/8/2024).

Adanya Dokumen Kesepakatan Bersama ini, dalam upaya mempersiapkan pelayanan, pengawasan, dan penataan antrian angkutan peti kemas/barang dari dan kepelabuhan, depo peti kemas, pool truk serta arus moda transportasi angkutan di wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara yang terintegrasi.

“Penandatanganan bersama dokumen kesepakatan ini selain merupakan peristiwa bersejarah juga sebagai bentuk terobosan dan inovasi yang memiliki arti penting, dalam rangka memberikan jaminan pelayanan publik yang terbaik,” ungkap Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

Lebih lanjut Ali pun menjelaskan, bahwa Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai kota pelabuhan berskala nasional dan internasional ini, tentunya memiliki daya tarik tersendiri.  Terutama dilihat dari perannya yang cukup memegang andil, sangat strategis, yakni sebagai jendela dan pintu gerbang Kota Jakarta untuk mendongkrak dan menggerakan roda perekonomian regional dan nasional.

Sebagai kota administrasi yang menyandang predikat kota pelabuhan, tidak dapat dipungkiri dibutuhkan kesamaan visi, misi, dan persepsi antara pemerintah dengan para stakeholders dan peran serta masyarakat guna mewujudkan penataan kawasan pelabuhan yang modern, terintegrasi, berkeadilan, dan beradab, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi.

“Harapannya, segala sesuatu yang telah dituangkan dalam kesepakatan ini tentunya dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Walikota Ali.

Dalam acara penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor :954/PU.10.01 ini, hadir para pihak terkait yaitu Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DPD Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Asosiasi Logistik Dan Forwarder Indonesia (ALFI) DPW Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA)/Angkutan Khusus Pelabuhan (ANGSUSPEL), Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (KLUB LOGINDO) DPD Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"