SriSundari – Kembali menggeliatkan sektor pariwisata Indonesia sejak tahun 2023 silam, usai terpuruknya saat pandemi melanda tahun 2020 – 2022, mendapat apresiasi oleh Komite III DPD RI.
“Komite III DPD RI sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata yang telah melakukan berbagai inovasi dalam program kerjanya, dalam mengupayakan bangkitnya pariwisata Indonesia,” ungkap Erni Daryanti, Wakil Ketua Komite III DPD.
Namun demikian, menurut Erni, terlepas dari semua capaian kinerja yang sangat baik yang telah dicapai oleh Kemeterian Pariwisata sepanjang tahun 2024, untuk tahun 2025 ini justru akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Kementerian itu.
“Selain soal kenaikan PPN 12% yang akan berdampak pada daya beli masyarakat termasuk daya beli pada sektor pariwisata, tantangan terbesar lainnya adalah implementasi konsep pariwisata ramah disabilitas,” ujar Erni.
Erni pun memaparkan, pada tingkat global konsep pariwisata ramah disabilitas yang menjadi bagian dari pariwisata berkelanjutan, sudah dikenal sejak tahun 2019. Saat itu United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan The ONCE Foundation meluncurkan The ‘Accessible Tourism Destination (ATD)’.
“ATD merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh UNWTO yang didasarkan pada evaluasi Komite Ahli, yang mengakui destinasi wisata tertentu, sebagai destinasi mampu memberikan layanan bagi setiap wisatawan secara inklusi, terlepas dari keterbatasan para wisatawan tersebut. Portugal, Barcelona, dan kota Thrissur di India adalah 3 destinasi wisata yang memperoleh penghargaan ATD untuk pertama kali pada tahun 2020,” ujar senator Kalimantan Tengah itu.
Sementara di Indonesia, konsep tersebut mulai diperkenalkan sejak tahun 2021, dengan terbitnya Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan melalui Permenparekraf No 9 Tahun 2021. Namun tiga tahun berjalan, jumlah destinasi yang ramah disablitas masih bisa di hitung dengan jari.
Masih banyak pengelola destinasi yang belum memahami atau bahkan abai melaksanakan konsep tersebut. Padahal jika merujuk data BPS tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada 22,97 juta orang. Jumlah ini setara dengan 8,5% dari total penduduk Indonesia. Dari sisi ekonomi, potensi wisatawan dalam negeri ini tentu harus diperhitungkan.
Selain soal teknis perihal minimnya sosialisasi sebagai salah satu sebab lambannya progres implementasi konsep pariwisata disabilitas, Erni menyebut pencantuman konsep pariwisata disabilitas dalam peraturan Menteri juga sebagai kelemahan.
“Komite III DPD RI memandang perlu adanya penguatan terhadap konsep pariwisata ramah disabilitas sebagai perintah Undang-Undang menjadi muatan Undang-Undang, yang apabila tidak dilaksanakan dibebani sanksi hukum. Sehingga ada daya paksa bagi stakeholder pariwisata untuk melaksanakan. Oleh karena Komite III DPD RI cantumkan norma konsep pariwisata ramah disabilitas dalam Perubahan UU Pariwisata yang telah disusun oleh Komite III DPD RI tahun 2024,” pungkas Erni menutup perbincangan.(Adoel)