Maraknya Aksi Pencarian Koin Jagad, Pemprov DKI Jakarta Himbau Warga Menggunakan Fasum Sesuai Fungsinya

Maraknya Aksi Pencarian Koin Jagad, Pemprov DKI Jakarta Himbau Warga Menggunakan Fasum Sesuai Fungsinya

SriSundari – Demi kenyamanan bersama, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya.  Berkaitan hal tersebut, Pj. Gubernur Teguh telah memberikan arahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut), hingga jajaran wilayah, yakni para wali kota untuk meningkatkan pengawasan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Pernyataan ini berkaitan dengan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online), di fasilitas publik.

“Saya sampaikan agar Satpol PP, Distamhut, juga para wali kota beserta jajarannya agar menjaga fasos-fasum yang kemungkinan disitu menjadi area untuk mencari koin jagad. Selain itu, saya juga mengimbau agar warga DKI, ayo jaga fasos-fasum kita!” ungkap Pj. Gubernur Teguh, Senin (13/1/2025).

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menambahkan, menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum adalah tugas bersama. Untuk itu Satriadi memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP memperketat pengawasan di ruang publik. Satriadi pun juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait, untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” ujar Satriadi.

Lebih lanjut dengan tegas Satriadi mengatakan, tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, dapat dikenakan sanksi. Satridi pun mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan, bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang tersebut,” pungkasnya menegaskan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga fasos dan fasum, serta kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"