Sinergi Kemendag – Polri Amankan Pompa Ukur BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Sukabumi

Sinergi Kemendag - Polri Amankan Pompa Ukur BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Sukabumi

SriSundari – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), yang dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Ke-empat unit mesin pompa ukur tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.

“Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan).

Lebih lanjut Mendag Busan memaparkan, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.

Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter.

Pemerintah, baik pusat dan daerah, kembali Mendag Busan memaparkan, telah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Mendag Busan pun kembali mengingatkan, agar para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

Turut hadir pada ekspose yaitu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"