Dinas Sosial DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Bulan Juni 2025

Dinas Sosial DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Bulan Juni 2025

SriSundari – Sebanyak 219.252 penerima manfaat dalam Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025 telah menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.  Penerima manfaat dalam Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025 ini, mencakup tiga skema bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang valid, melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.

“Seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicocokkan dengan data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial. Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” jelas Iqbal.

Dari total 219.252 penerima manfaat pada tahun 2025, rinciannya yaitu KLJ (Kartu Lansia Jakarta) sebanyak 171.010 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 20.890 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAI) sebanyak 27.352 penerima.

Data penerima bersumber dari DTKS yang ditetapkan dalam tujuh periode, mulai Februari 2022 hingga Januari 2025. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000,- per bulan.  

Sementara itu, bansor yang dicairkan pada bulan Juni 2025 mencakup KLJ sebanyak 115.662 penerima, KPDJ sebanyak 14.134 penerima dan KAJ sebanyak 12.405 penerima.

Untuk meningkatkan akurasi, Dinas Sosial juga melibatkan sejumlah lembaga dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses evaluasi.

“Kami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” ujar Iqbal.

Dinas Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima. Evaluasi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan sebagian penerima dalam DTKS.

Selain itu, verifikasi juga dilakukan melalui Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Bapenda mengenai kepemilikan aset, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.

Warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari skema nasional seperti PKH dan BPNT juga menjadi bagian dari proses seleksi. Evaluasi turut mempertimbangkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/Polri, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.

Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan keadilan penyaluran bansos PKD.

“Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” tandas Iqbal.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"