SriSundari –Kejaksaan Tinggi menggeladah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari bukti adanya dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan, terkait anggaran tahun 2023. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang tengah menyelidiki dan mendalami permasalahan dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar, Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu malam (18/12/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sebelummnya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.(Rafa)