SriSundari – Mulai Selasa 4 Februari 2025, pembelian LPJ 3 kg kembali dapat diperoleh melalui pengecer. Hal ini disampaikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dilansir dari Antara.
Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Pemerintah, untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Lebih lanjut Bahlil memaparkan, saat ini para pengecer telah diganti namanya menjadi sub-pangkalan, dimana mereka telah dibekali terlebih dahulu aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Menurut Bahlil, melalui aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat siapa saja yang membeli LPG 3 kg, berapaa tabung gas yang dibelinya serta yang utama adalah berapa tabung gas tersebut dijualnya. Untuk itu, Bahlil pun mewajibkan setiap pembeli LPG 3 kg harus memperlihatkan KTP nya.
“Agar niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini, tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil tegas.
Saat ini, tercatat sudah ada 370 ribu pengecer yang sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg. Untuk itu, Bahlil pun menyampaikan kepada para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, bahwa Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan. Bahlil juga memastikan, untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” pungkas Bahlil.(Adoel)