SriSundari – Dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 sudah cair. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta pun telah menyalurkan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat, Jumat (6/12/2024).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” ungkap Sarjoko, di Jakarta.
Bansos yang ditujukan untuk bidang pendidikan ini, diharapkan dapat membantu para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” harap Sarjoko menegaskan.
Salah satu orang tua mahasiswa penerima KJMU, Fadillah bersyukur atas dana KJMU yang sudah diterima untuk kebutuhan pembayaran kuliah anaknya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Besaran dana KJMU yang diterimanya sejumlah Rp 9.000.000 per semester
“Dananya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), karena dananya sudah cair,” ungkap Fadillah.
Selain itu, Arfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta juga mengaku telah menerima dana bansos KJP Plus. Arfan menerima biaya rutin Rp 235.000 per bulan dan biaya berkala Rp 185.000 per bulan.
”Saya sudah mendapatkan dana KJP Plus. Terima kasih Pemprov DKI. Saya akan memanfaatkan bantuan ini dengan lebih giat dan semangat belajar untuk mencapai cita-cita,” ucap Arfan Rafa.
Besaran dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.(Rafa)