Dorong Pengembalian Kerugian Negara, BAP DPD RI Rapat Konsultasi Bersama BPK Perwakilan Sultra

Dorong Pengembalian Kerugian Negara, BAP DPD RI Rapat Konsultasi Bersama BPK Perwakilan Sultra

SriSundari – Untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian sejumlah temuan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Hal ini juga dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2023, sekaligus mendorong supaya semua kerugian daerah/negara dikembalikan.

Pertemuan ini digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh Ketua BAP DPD RI,Tamsil Linrung beserta jajaran. Mereka diterima langsung Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar bersama jajaran.

“Hasil pertemuan tadi, kami melihat ada progres yang baik. Kami apresiasi kinerja BPK Perwakilan Sultra,” ungkap Tamsil Linrung, Ketua BAP DPD usai pertemuan di Kantor Perwakilan BPK Sultra.

Menurut Tamsil, ada beberapa kasus yang pihaknya dorong untuk segera dituntaskan. Misalnya, temuan BPK Sultra terkait dugaan korupsi kasus illegal mining di Blok Mandiodo, kasus Bandara di Kolaka Utara, kasus kelebihan bayar di beberapa proyek, maupun perjalanan dinas sejumlah daerah.

“Sejauh ini, progresnya sudah bagus. Pihak bermasalah sudah mengakui dan kerugian negara akan dikembalikan. Prinsipnya, kami mendorong supaya kerugian daerah/negara dikembalikan,” ungkap Senator asal Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar menyambut baik kehadiran BAP DPD RI. Menurutnya, DPD RI ingin melihat sejauh mana keseriusan pihaknya dalam menangani sejumlah kasus di Sultra.

“Mereka (BAP DPD) hanya ingin mengetahui, sudah sejauh mana prosesnya. Mereka mengapresiasi yang kami lakukan terhadap temuan itu,” ujarnya.

Rapat konsultasi tersebut merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI sesuai Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 118, yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD.

BAP DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah, terhadap entitas di pemerintah daerah. Termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait.

Selain Tamsil Linrung (Ketua BAP/Senator Provinsi Sulsel), sejumlah pimpinan dan anggota BAP DPD RI juga hadir. Mereka adalah Bambang Santoso (Wakil Ketua BAP/Senator Provinsi Bali), Maya Rumantir (Senator Provinsi Sulut), Angelius Wake Kako (Provinsi NTT), Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Provinsi Sulbar), Mirati Dewaningsih (Provinsi Maluku), Alexander Fransiscus (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), dan Emma Yohanna (Provinsi Sumatera Barat).(Putri)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"