SriSundari – Pemerintah Indonesia Bersama Pemerintah Jepang tengah membahas penguatan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini diselenggarakan dalam pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF).
Dalam pertemuan bilateral yang diadakan di Tokyo, delegasi RI dipimpin oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan diterima oleh Deputy Director-General of Export and International Affairs Bureau, Ken Sasaji.
“Melalui pertemuan penting ini, kami berharap ada komunikasi lebih lanjut, termasuk pertukaran informasi maupun data, sehingga sinergi kedua negara khususnya terkait produk halal dapat ditingkatkan,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Jumat (27/9/2024).
Tak lupa Aqil, atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan terima kasih atas perhatian serius Pemerintah Jepang terhadap perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Deputy Director-General of Export and International Affairs Bureau, Ken Sasaji, mengungkapkan bahwa Pemerintah Jepang sangat menghormati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia. Sehingga sejumlah upaya terus dilakukan dalam rangka pemenuhan atas regulasi tersebut.
“Sertifikat halal sangat penting dalam mendukung kerja sama produk halal (Indonesia dan Jepang). Karenanya ada enam hal yang perlu didiskusikan pada pertemuan penting ini,” ujar Sasaji.
Lebih lanjut Sasaji pun berharap, agar kerja sama pengakuan sertifikat halal antara lima LHLN di Jepang dan BPJPH dapat segera terwujud seluruhnya.
Indonesia, sebagaimana yang disampaikan Aqil mengungkapkan, bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, publikasi, edukasi terkait mendatory (kewajiban) sertifikasi halal, termasuk bagi produk luar negeri. Aqil juga mengatakan, bahwa saat ini sudah ada lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Jepang yang telah mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Dua di antaranya, Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Sedangkan Muslim Professional Japan Association (MPJA) dan NPO Japan Halal Association sedang didorong proses MRA dengan BPJPH.
Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024, Kepala BPJPH juga melakukan visitasi ke Nippon Asia Halal Association (NAHA) di kota Chiba yang tengah melaksanakan penilaian oleh tim asesmen LHLN Indonesia. Dengan selesainya asesmen NAHA, maka diharapkan pada bulan Oktober nanti NAHA sudah mendapatkan sertifikat akreditasi, untuk selanjutnya berproses untuk melakukan MRA dengan BPJPH.
“Pertemuan ini juga memastikan agar kelanjutan proses MRA ketiga LHLN dapat dipercepat, sehingga mendukung penguatan sinergitas kedua negara di sektor produk halal,” ujar Aqil.
Aqil juga mengingatkan agar produk Jepang yang masuk ke Indonesia agar segera mengurus sertifikat halal melalui lembaga halal di Jepang yang telah melakukan MRA dengan BPJPH. Atau, pelaku usaha dan eksportir juga dapat mengurus langsung sertifikat halalnya ke BPJPH.
“Semoga menguatnya sinergitas jaminan produk halal kedua negara dapat berjalan sesuai harapan, dan memberikan implikasi positif bagi kerja sama produk halal secara saling menguntungkan,” tandas Aqil.(Rafa)