Jelang Ibukota Pindah ke IKN, Jokowi Teken UU DKJ

Jelang Ibukota Pindah ke IKN, Jokowi Teken UU DKJ

SriSundari – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  Pengesahan UU DKJ ini  ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).  Hal ini tertuang dalam salinan UU yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id  Senin, (29/4/2024).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 UU No.2/2024 terkait ketentuan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN : “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal itu juga tertuang dalam pasal 66 yang menyebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"