Kebijakan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi Pertamina

Kebijakan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi Pertamina

SriSundari – Terhitung tanggal 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Pemerintah melarang penjualan LPG 3kg di tingkat pengecer. Masyarakat dapat membeli gas tersebut langsung di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina karena sudah tidak tersedia lagi di pengecer.

Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, bahwa Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi, sehingga memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat

“Untuk kemudahan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Centre 135,” ujar Heppy.

Lebih lanjut, Heppy pun menghimbau agar masyarakat dapat membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, dimana harga yang tercantum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Dengan membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg, tentu harga jadi lebih murah dibandingkan pengecer, karena harganya sesuai dengan HET di masing-masing wilayah,” kata Heppy menambahkan.

Langkah kebijakan yang dijalankan Pertamina Patra Niaga ini, dengan tegas Heppy mengungkapkan sudah sesuai dengan arahan Pemerintah.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"