SriSundari – Kembali, warga Aceh menjadi korban praktik penipuan kerja, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja. Seorang korban bernama Mirza Saputra (26), warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilaporkan keluarganya dan mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Kembali berulangnya kasus TPPO ini, Haji Uma pun menunjukkan rasa kesalnya, lantaran seharusnya kasus yang telah berulang kali terjadi ini, mestinya dapat menjadi pelajaran dan kewaspadaan ditengah masyarakat.
“Sangat kita sayangkan. Karena kasus ini telah terjadi berulang kali dan juga berulang kali kita ingatkan. Mestinya jadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada,” ungkap senator yang dikenal kerap memberikan bantuan perlindungan dan pemulangan warga Aceh korban TPPO, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan laporan pihak keluarga yang diterima Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampo Banda Masen Kecamatan Banda Sakti, Mirza Saputra berangkat ke Kamboja melalui agen yang dikenal dari temannya dengan dijanjikan gaji besar.
Mirza berangkat melalui Medan, kemudian menuju Sibolga Sumatera Utara, tanggal 31 Desember 2024 dan kemudian menuju Padang, Sumatera Barat. Pada 1 Januari 2025, korban tiba di Malaysia, kemudian masuk ke Kamboja sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2025.
Lalu sekitar tanggal 5 Januari 2025, pihak keluarga menerima sambungan telepon dari Kamboja yang meminta uang tebusan sebesar Rp. 50 juta rupiah. Apabila dalam waktu tertentu tidak diserahkan, nyawa korban menjadi taruhan.
Kemudian pada 6 Januari 2025, keluarga dapat kabar dari Mirza jika dirinya disiksa dan hanya diberi makan 1 butir telur setiap hari. Paspornya ditahan dan HP miliknya tidak dalam penguasaan Mirza. Pada saat ini, keluarga hanya bisa berkomunikasi jika ditelfon atau menerima whatsapp Mirza yang menurut keluarga disekap di sebuah gedung.
Dalam surat Keuchik Gampong Banda Masen kepada Haji Uma tertanggal 6 Januari 2025 yang berisikan permohonan bantuan perlindungan, pencarian serta pemulangan korban dari Kamboja, pihak keluarga juga telah menyampaikan melalui saluran perlindungan WNI Kemenlu RI pada tanggal 4 Januari 2025.
Terkait hal tersebut, Haji Uma telah menyurati Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, untuk upaya proteksi dan advokasi terhadap korban di Kamboja. Haji Uma berharap korban dapat segera ditemukan untuk dipulangkan.
Haji Uma juga kembali mengingatkan kepada warga Aceh, agar selalu berhati-hati dan tidak termakan dengan janji-janji manis kerja diluar negeri, terutama tujuan negara Kamboja, Myanmar dan Laos. Mengingat mayoritas kasus TPPO yang menimpa warga Aceh terjadi di 3 negara tersebut.(Adoel)