Ketua DPD RI Sultan Kecam Serangan Zionis Israel di Tengah Gencatan Senjata

Ketua DPD RI Sultan Kecam Serangan Zionis Israel di Tengah Gencatan Senjata

SriSundari – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengecam serangan masif yang dilakukan Zionis Israel terhadap warga Palestina di jalur Gaza di tengah masa gencatan senjata Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Untuk itu, Ketua DPD RI Sultan meminta agar pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes ke PBB, guna memberikan sanksi tegas kepada negara Zionis Israel.

Diketahui berdasarkan pemberitaan Al Jazeera, akibat Israel menggempur habis-habisan Jalur Gaza, Palestina pada hari itu, lebih dari 400 orang tewas. Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan 404 orang tewas dalam serangan Israel.

“Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara kejam tidak bisa dibenarkan di belahan bumi manapun. Pembantaian terhadap masyarakat Gaza saat ini sangat memilukan hati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan,” ujar mantan wakil Gubernur Bengkulu ini melalui keterangan resminya pada Rabu (19/03/2025).

Sultan juga mengatakan, rezim Zionis Israel telah ingkar terhadap kesepakatan gencatan senjata bersama Hamas di Gaza. Dan mereka secara sengaja membunuh ratusan anak dan wanita yang tidak berdosa.

“Saya kira kejahatan kemanusiaan yang mengarah pada genosida ini harus dikutuk dan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu bersikap untuk mendesak Internasional crime court (ICC) segera menangkap dan mengadili PM Israel Benyamin Netanyahu,” tegasnya.

Lebih lanjut Sultan berharap agar Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa (DK PBB) harus diperingatkan untuk memberikan tindakan dan saksi tegas kepada Israel.

“PBB harus memberikan sanksi tegas kepada Israel dengan meminta semua negara untuk melakukan embargo ekonomi khususnya dalam jual beli senjata dengan negara Zionis tersebut,” pungkas Sultan menegaskan.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"