Komisi IX Dorong Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

Komisi IX Dorong Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

SriSundari – Dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, Selasa (26/3/2024)

Rapat kerja ini berisi agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene ini, Komisi IX DPR RI juga mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024

Lebih lanjut, tandas Felly, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Menutup rapat, Politisi Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR mendorong Kemenaker, agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Menaker Ida.

Namun demikian, Menaker Ida juga menambahkan, bahwa imbauan yang dia ajukan ini dikarenakan telah melihat periode-periode sebelumnya yaitu tahun 2021, 2022.

“Saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” pungkas Menaker.(Putri)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"