SriSundari – Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Perwakilan OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berada di kota Makassar.
Selain untuk mengetahui perkembangan terkini di sektor jasa keuangan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai permasalahan di sektor Industri Jasa Keuangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Kinerja perbankan di Sulsel terbilang baik. Dari data yang ada, terjadi pertumbuhan year on year untuk Aset, DPK dan Kredit masing-masing sebesar 8,38%, 8,69% dan 5,43%. Tingkat risiko kredit juga terjaga baik di angka 2,90% dengan fungsi intemediasi (LDR) mencapai 123,28%.
“Penyaluran KUR di Sulawesi Selatan s.d 31 Desember 2024 telah tersalurkan sebesar Rp16,77 triliun kepada 309.659 debitur yang didominasi oleh usaha mikro, dimana capaian ini merupakan tertinggi dari seluruh wilayah diluar pulau Jawa,” ungkap Darwisman, Kepala OJK Sulselbar yang didampingi oleh Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, Hari Tangguh Wibowo.
Sementara itu, Andi Muhammad Ihsan selaku koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, juga menyampaikan apresiasi kepada OJK Pusat dan OJK Perwakilan Sulselbar, atas penerimaan yang baik serta kontribusinya dalam pengawasan di sektor industri keuangan.
“Kunjungan kerja ini penting bagi kami selaku perwakilan daerah mengingat bahwa berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pembiayaan UMKM, permasalahan pinjol/pindar serta permasalahan lainnya masih terus saja terjadi di daerah dan telah menarik perhatian banyak pihak,” ujar Andi.
Namun demikian, peran dan fungsi OJK yang cukup vital di industry jasa keuangan ini juga kembali diingatkan, yaitu bertanggung jawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia.
Hal ini sebagaimana diutarakan Novita Anakotta selaku Wakil Ketua Komite IV. Novita juga mengungkapkan berbagai persoalan yang ditemukan pada industri jasa keuangan.
“Salah satu tugas OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan, namun masih ada permasalahan di mana pelindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dianggap belum optimal, baik dalam hal penyelesaian sengketa maupun dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat,” ungkap Novita.
Dalam kesempatan ini, Darwisman juga memaparkan berbagai langkah-langkah yang ditempuh OJK untuk mengedukasi masyarakat. Berbagai sinergi, kolaborasi dan kreatifitas guna melakuan edukasi secara masif dan sistematis di seluruh wilayah kerja OJK Sulselbar, dilakukan dengan berbagai konsep kegiatan.
Diantaranya OJK Goes to Community, OJK Goes to Campus, OJK Goes to School, Training of Trainers (TOT) kepada Guru, Dosen dan Penyuluh, termasuk di dalamnya talkshow di Radio untuk memperluas jangkauan edukasi dan lapisan masyarakat serta edukasi melalui media sosial, dengan sasaran prioritas target edukasi yaitu pelajar/mahasiswa/pemuda, profesi, karyawan, petani/nelayan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, pekerja migran Indonesia dan keluarga, masyarakat daerah 3T, perempuan/IRT, dan komunitas.
Namun demikian, OJK Sulselbar juga menyampaikan bahwa masih ada tantangan lain di Sulsel, seperti rendahnya tingkat literasi masyarakat. Hal ini menjadi salah satu satu faktor timbulnya isu/permasalahan, terkait dengan pelindungan konsumen.
“Sehingga upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat menuju well literate, menjadi tantangan tersendiri bagi OJK. Untuk itu, kami lakukan penguatan regulasi pelindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” pungkas Darwisman.(Adoel)