KPU Bengkulu Tengah Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024

KPU Bengkulu Tengah Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024

SriSundari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Rabu (1/5/2024).

Acara yang berlangsung di Aula RM Riung Gunung Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah ini, dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Wijaya Atmaja, M.Si., Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, S.Pd. dan anggota, perwakilan Bawaslu Bengkulu Tengah, perwakilan unsur Forkopimda perwakilan BMA, perwakilan NU dan undangan lainnya.

Sosialisasi ini membahas tentang tahapan-tahapan pencalonan perseorangan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Tengah. Tahapan tersebut dimulai dari pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan calon terpilih dan penetapan pasangan calon terpilih. 

Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, dalam sambutannya berharap, agar pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, TNI, Polri, bawaslu dan setiap elemen masyarakat untuk saling besinergi. 

“Besar harapan Kami selaku penyelenggara teknis pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini nanti agar berjalan lancar dan sukses, maka dari itu kami KPU Bengkulu Tengah berharap agar pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, TNI, Polri, bawaslu dan setiap elemen masyarakat untuk saling besinergi,” ujar Meiky Helmansyah.

Meiky juga menjelaskan, apa saja yang menjadi syarat pada masyarakat untuk maju kontentasi dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 ini.

”Untuk Jalur perseorangan yang jelas syarat awal dukungan minimal sesuai dengan jumlah DPT dan 10 persen dari DPT,” ungkap Meiky.

Untuk jadwal penyerahan pada tanggal 05 Mei 2024 nanti, Meiky menambahkan, pendaftar diharapkan menggunakan syarat syarat dukungan dengan benar, sehingga nantinya pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akan mudah melakukan penelitian.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"