Menara Air Balai Yasa Manggarai Resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya

Menara Air Balai Yasa Manggarai Resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya

SriSundari – Sebuah bangunan menara air dengan luas 8×8 meter dan tinggi 18 meter yang terletak di kawasan Balai Yasa Manggarai Jakarta Selatan ini, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan Menara Air Balai Yasa Manggarai ini, resmi ditetapkan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 403 Tahun 2025.

“Penetapan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai Cagar Budaya diharapkan tidak hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan pariwisata kota Jakarta,” ungkap  Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Kamis (18/9/2025).

Miftahulloh juga menjelaskan, menara air ini dikenal sebagai salah satu infrastruktur vital pada masa kolonial, yang hingga kini masih berdiri kokoh dan menjadi saksi perjalanan sejarah transportasi perkeretaapian di Jakarta.

Menara air ini dimiliki/dikelola oleh PT KAI dan menjadi bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia, yang memiliki bentuk unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta. Sehingga, dengan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya, Menara Air Balai Yasa Manggarai mendapatkan perlindungan hukum agar terjaga keaslian bentuk, fungsi, serta nilai sejarahnya.

Menara Air Balai Yasa Manggarai Resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya

Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki denah persegi dengan atap genteng berbentuk limas.  Dibangun tahun 1920 dengan bergaya arsitektur Nieuwe Zakelikheid, setiap sisi menara memiliki ornamen serupa yaitu berupa dua balkon dengan tujuh roaster dan dua jendela persegi panjang berjendela besi.

Menara Air Balai Yasa Manggarai dinyatakan layak dilestarikan dan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, setelah mendapat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 19 Mei 2020. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan melakukan monitoring secara berkala, untuk memastikan keaslian bentuk dan fungsi menara tetap terjaga.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau, agar masyarakat untuk ikut serta menjaga keberadaan bangunan tersebut sebagai bagian dari warisan budaya kota,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai Bangunan Cagar Budaya, diharapkan bukan hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan pariwisata di Jakarta.(NA)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"