SriSundari – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menggelar acara sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif timbal balik impor Amerika Serikat (AS) yang dikenakan pada Indonesia sebesar 32 persen, yang akan dihadiri sejumlah asosiasi pengusaha, Senin (7/4/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta ini, dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk menjaring masukan-masukan terkait adanya kebijakan tarif impor AS yang diberlakukan pada Indonesia. Hal ini disampaikan langsung Menko Airlangga, sehari sebelum acara ini diadakan.
“Besok seluruh industri akan diundang untuk memberikan masukan terkait ekspor mereka dan hal-hal yang perlu kita jaga, terutama sektor padat karya,” ujar Menko Airlangga dalam siaran pers, Minggu (6/4/2025).
Pemerintah juga mengadakan rapat virtual yang dipimpin Menko Airlangga untuk membahas kebijakan tarif impor AS, Minggu (6/4/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Kepala Rosan Perkasa Roeslani, serta pejabat terkait lainnya. Presiden Prabowo Subianto juga bertolak ke Malaysia untuk bertemu Perdana Menteri Anwar Ibrahim, dengan salah satu agenda pembahasan mengenai langkah negara-negara ASEAN dalam merespons kebijakan tarif Trump.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan kebijakan tarif timbal balik sebanyak 32 persen pada barang-barang Indonesia, kecuali barang medis, baja, mobil, suku cadang mobil, tembaga, dan produk strategis lainnya.
Selain Indonesia, kebijakan ini juga diberlakukan terhadap 180 negara lain. Beberapa negara, termasuk China dan Kanada, telah menyiapkan langkah serangan balik sebelum kebijakan ini berlaku pada 9 April 2025.(Adoel)