Pemkab Bengkulu Utara Susun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemkab Bengkulu Utara Susun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

SriSundari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, melalui Dinas Perkebunan melaksanakan kegiatan perumusan rencana aksi, identifikasi dan Pendapatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bengkulu Utara, di Command Centre, Senin (15/7/2024).

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bengkulu Utara, dalam pembukaan Bupati Bengkulu Utara yang diwakili Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP., MM., menyampaikan arahannya, bahwa kegiatan ini untuk merumuskan terkait rencana berkelanjutan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

Fitriyansyah juga mengungkapkan, saat ini perkebunan sawit ini sedang dalam pantauan, sehingga harapannya nanti akan memperhatikan perkebunan kelapa sawit sebagai produk unggulan.

“Ini merupakan peluang dan tantangan agar perkebunan kelapa sawit tidak mengurangi kualitas lingkungan yang ada, yang dapat mememenuhi kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Produk perkebunan ini dapat memberikan harapan dan masa depan petani dan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Fitriyansyah.

Bengkulu Utara merupakan nomor 2 terbesar di provinsi Bengkulu, terkait dana bagi hasil sawit.  Untuk itu, perlu membuat rencana dan data untuk mengkategorikan posisi perkebunannya.

“Harapannya kedepan nanti dapat terus berkelanjutan.  Pemda juga telah melakukan beberapa upaya guna bersinergi dengan lingkungan, mengedukasi petani sawit dan pemasarannya,” ungkap Fitriyansyah lagi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Desman Siboro, SH., Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dan tindak lanjut berdasarkan regulasi inpres Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).  Menurut Desman, dokumen ini sangat penting untuk penata kelolaan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dilaksanakan dengan cara diinternalisasikan ke dalam program kegiatan rencana pembangunan nasional, yang tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dengan target penerapan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) sampai dengan tahun 2024,”pungkas Kepala Disbun Desman.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"