SriSundari – Upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Sebagaimana yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, bahwa tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah dibentuk, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ungkap Eli di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Eli juga menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yaitu pemeriksaan terhadap pelaku; pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut; pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.(Rafa)