SriSundari – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. yang akrab dipanggil Gus Hilmy, merasa prihatin terhadap keberadaan hutan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, diketahui bahwa luas lahan kritis di wilayah DIY tercatat mencapai 70.518 hektare yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Sementara, kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup punya peranan yang sangat krusial dalam memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Gus Hilmy dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin (19/10/2026).
Gus Hilmy juga menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIY.
“Perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi, melainkan ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat,” ujar Anggota Komite II DPD RI yang di antaranya membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini dengan tegas.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Yosef Endri Cahyono, S.T., M.Si. perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI juga menegaskan, pentingnya pelaksanaan tindak lanjut yang terintegrasi, guna memperkuat tata kelola kawasan ke depan.
Hal senada juga disampaikan Kasie KSDA Wilayah I, Wahyu Tri Kuncara, SH., MPH. yang menyoroti berbagai tantangan di lapangan. Lebih lanjut Wahyu mencotohkan, seperti indikasi adanya tumpang susun bidang tanah melalui platform BHUMI ATR/BPN pada kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo dan aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat.
“Perlunya pendekatan verifikasi yang objektif, serta pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat,” kata Wahyu lagi.
Kondisi yang lebih disayangkan, terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang. Meskipun ini untuk kepentingan negara dan institusi, menurut Gus Hilmy, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya,” tegas Gus Hilmy.
Untuk itu, Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.
“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti,” kata Gus Hilmy lagi.
Menurut Gus Hilmy, penangan masalah hutan yang dibahas ini tidak kalah serius dengan kawasan hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan. Untuk itu, Gus Hilmy pun berjanji akan membawa masalah ini saat rapat dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta.
Hadir dalam Rapat Kerja ini, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (BKPH), dan dipandu oleh akademisi dari UNU Yogyakarta Dr. Marlianasari Putri, S.Hut., M.Sc.(NA)








