Polemik Harga Sewa Naik, Akhirnya Gubernur Pramono Gratiskan Dua Bulan Biaya Sewa Kios di Blok M

Polemik Harga Sewa Naik, Akhirnya Gubernur Pramono Gratiskan Dua Bulan Biaya Sewa Kios di Blok M

SriSundari – Usai mendengar polemik harga sewa kios di kawasan Blok M Jakarta melambung tinggi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung langsung mengunjungi para pedagang di kawasan Blok M ini.  Dalam kesempatan ini, Gubernur Pramono sigap mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, dengan menghentikan kerja sama antara pedagang dengan koperasi. Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi langsung dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, serta mendengarkan keluhan dari pedagang.

“Dengan demikian, pertama, saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerja samanya dihentikan saja,” tegas Gubernur Pramono, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Gubernur Pramono juga menggratiskan biaya sewa selama dua bulan bagi pedagang yang mau membuka usaha di kawasan Blok M Hub dan tak lupa berpesan agar para pedagang tetap menjaga lingkungan usaha yang kondusif, serta mengutamakan kenyamanan dan keamanan di kawasan Blok M. Untuk selanjutnya, pengelolaan Blok M Hub sepenuhnya dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).

“Kalau mereka mau menggunakan tempat ini (Blok M Hub), maka nanti selama dua bulan, kami berikan kebebasan, free, gratis, supaya mereka mau pindah ke tempat ini. Tempat ini jauh lebih bagus sebenarnya, lebih nyaman, ada AC-nya, dan fasilitasnya juga bagus,” ujar Gubernur Pramono.

Diharapkan, apa yang menjadi keresahan para pedagang bisa teratasi dengan baik. Mengingat, kawasan Blok M kini menjadi salah satu tempat usaha ikonik yang digandrungi masyarakat lintas generasi.

“Karena saya tahu, Blok M ini sekarang menjadi hub baru bagi Jakarta. Saya tidak mau ini berkepanjangan. Ini harus segera diselesaikan,” pungkas Gubernur Pramono.

Diketahui, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan sejumlah audiensi dengan pihak koperasi, baik di tingkat Wali Kota, dua Fraksi DPRD, serta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), disepakati mengenakan biaya sewa UMKM sebesar Rp300.000 per kios. Jika kios itu disewakan kembali, maka dikenakan biaya sewa ulang sebesar Rp1,5 juta.

Sayangnya, seiring berjalan waktu terjadi kenaikan harga sewa dari pihak koperasi, sehingga menimbulkan keresahan dari para pedagang. Kemudian, PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan solusi, para pedagang dapat pindah dari Plaza 2 yang dikelola oleh koperasi ke lokasi yang dikelola langsung oleh PT MRT Jakarta (Perseroda), yaitu di lorong B1, dengan keringanan biaya sewa.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"