PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya…

PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya…

SriSundari – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan adanya perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.

Dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bahwa adanya pergantian nama ini berjalan lurus dengan visa Kemendikdasmen, yakni pendidikan bermutu untuk semua. Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan, bahwa alasan pergantian ini tidak hanya sebatas diubahnya nama dari PPDB ke SPMB, tapi ada hal-hal baru dalam kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ungkap Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti meyakini, nama baru menjadi SPMB bukan sekedar pergantian nama semata. Beberapa kelemahan dari sistem lama di PPDB akan diperbaiki di SPMB ini, semata untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik buat semuanya.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.

Meskipun perubahan nama ini menuai banyak pendapat negative dari masyarakat, dengan tegas Mu’ti menyatakan bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.

“Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?” ujar Mu’ti.

Ada pun rincian perbedaan 4 Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB seperti berikut ini :

1. Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.

2. Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni. Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu’ti sebagai jalur kepemimpinan.  Seperti mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain.

3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.

4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.

Semua yang tertuang tersebut akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"