Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan Menegaskan Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan Menegasskan Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

SriSundari – Keputusan penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 Persen oleh Mahkamah Konstitusi, mendapat sambutan baik dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin.

Keputusan tersebut menurut Sultan, telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.

“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (02/01/2025).

Lebih lanjut mantan wakil gubernur Bengkulu itu juga menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujar Sultan.

Sultan juga menjelaskan, meskipun nol persen, proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.

Tanpa ketentuan presidential Threshold, lanjut Sultan, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"