SriSundari – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI menyelenggarakankan kegiatan Sarasehan yang bertempat di lobby Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dengan mengusung tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola dan Pembangunan Desa’ dalam mewujudkan Otonomi daerah yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam kerangka RPJMN 2025-2029, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan dukungan keahlian kepada anggota DPD RI.
Selain itu, kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rumusan, rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Kegiatan Sarasehan diawali dengan sambutan Kepala Puskadaran Dr. Sri Sundari, S.H., M.M., CGCAE, dilanjutkan dengan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Sarasehan oleh Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin, S.H., M.M.
Dalam sarasehan ini, hadir dua narasumber yaitu Dr. Tabrani, M.Pd (Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) dan Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si ( Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional).

“Kegiatan sarasehan ini, merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk mendorong implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa secara optimal, sekaligus merespon tantangan actual yang dihadapi desa dalam pembangunan nasional,” ungkap Sri Sundari dalam sambutannya.
Sementara itu, Oni Choiruddin juga menyampaikan, forum ini merupakan bentuk komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI, dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).
“Kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia,” ujar Oni menegaskan.
Dari hasil sarasehan ini, Harmonisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Kerangka RPJMN 2025-2029 akan menjadi materi masukan atas analisis yang disusun Puskadaran, sebagai bahan masukan kepada Komite I DPD RI sebagai bentuk dukungan keahlian. (NA)