SriSundari – Belakangan viral seorang pengguna TikTok mengeluhkan nilai bea masuk yang harus dibayarnya, setelah ia membeli sepatu impor. Dirinya harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta atas pembelian sepatu impor seharga Rp 10,3 juta.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. Sultan pun meminta pihak bea cukai untuk bersikap profesional dan adil dalam menetapkan bea masuk impor kepada masyarakat.
“Bea cukai memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja penerimaan negara dan melindungi kepentingan produk dalam negeri. Sehingga kami sangat mendukung setiap upaya bea cukai RI terhadap aktivitas importasi selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (30/04/2024).
Namun demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil, dalam mengawasi transaksi impor yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak merasa dirugikan oleh penyelenggara negara.
“Bea cukai diharapkan bisa bertindak sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak dianggap berlebihan dan tidak rasional dalam menetapkan bea masuk,” ujar Sultan.
Sultan juga meminta masyarakat, untuk dapat memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh bea cukai secara apa adanya.
“Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor,” pungkasnya.
Viralnya kejadian ‘Sepatu Rp 31,8 juta’ ini, diawali adanya unggahan seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video, yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.
Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp 1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta.(Adoel)