SriSundari – Mulai Selasa 4 Februari 2025, pembelian LPJ 3 kg kembali dapat diperoleh melalui pengecer. Hal ini disampaikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya
SriSundari – Terhitung tanggal 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg.