SriSundari – “Saya mendapat informasi berupa aduan masyarakat, bahwa pelayanan di Rumah Sakit di Papua masih sangat terbatas. Masyarakat melaporkan minimnya aktivitas pelayanan di Rumah Sakit Umum milik pemerintah maupun swasta. Seperti di Unit Gawat Darurat (UGD), dokternya tidak ada di tempat,” ungkap Filep Wamafma, usai dirinya berkunjung ke Papua dan mendapat aduan dari masyarakat disana (11/5/2024).
Selain itu, jumlah dokter ahli juga sangat terbatas, sementara pasien membutuhkan tindakan cepat. Menurut Filep, kondisi ini sangat ironi di tengah melimpahnya dana Otsus. Filep pun mengajukan kritik-kritik keras kepada pihak-pihak terkait, mengenai pembangunan layanan kesehatan di Papua.
“Kadang saya heran karena yang ditekankan pemerintah pusat, pemprov dan pemda lebih banyak dalam pembangunan infrastuktur misalnya jalan dan gedung pemerintah. Padahal yang urgen dan mendasar ialah kesehatan dan pendidikan sebagai perintah utama UU Otsus. Keselamatan, kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, itu yang harus jadi fokus dan indikator keberhasilan Otsus,” ujarnya lagi.
Senator Papua Barat juga menyinggung PP Nomor 106 Tahun 2021 terkait kewenangan pemerintah dalam bidang kesehatan.
“Inisiasi saya terhadap lahirnya PP Nomor 106 Tahun 2021 secara jelas mengindentifikasi kewenangan Pemprov dan Pemkab. Kewenangan itu ialah melakukan pemerataan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit, penguatan Tenaga Kesehatan, pelayanan kesehatan bergerak khususnya di daerah terpencil bagi OAP, pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan OAP, bantuan anggaran pendidikan bagi penyelenggaraan pendidikan Tenaga Kesehatan, pemberian afirmasi Tenaga Kesehatan OAP, jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi Tenaga Kesehatan, pemberian stimulan bagi kader kesehatan kampung dari OAP, dan masih banyak lagi,” urai Filep.
Filep pun meminta Kementerian Kesehatan segera membentuk tim investigasi untuk melakukan eveluasi RS di tanah Papua, terkait pelayanan, tenaga ahli, fasilitas kesehatan, SDM. Menurutnya, apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi bencana bagi penduduk di Papua dalam hal akses layanan kesehatan.
Filep juga berpesan, agar dilakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di semua rumah sakit di Papua. Pemprov dan Pemkab harus meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang berintegritas.
“Untuk para dokter dan pelayan kesehatan yang sudah dengan tulus mengabdi, pemerintah harus menjamin keamanan lingkungan kerja, memberikan hak-hak yang adil, menghargai juga hasil kerja mereka, agar pembangunan kesehatan di Papua menjadi optimal,” pungkas Wakil Ketua Komite I DPD RI.(Rafa)