SriSundari – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disertai pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), menjadi sebuah landasan baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA), harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini, ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara.
Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendukung upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas.
“Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah, bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Senin (03/06/2024).
Mantan Gubernur Bengkulu ini pun berharap, agar para ormas secepatnya menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM).
“Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat, kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab,” kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan kembali menerangkan, bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri. Namun demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif, setelah memberikan IUP kepada ormas.
“Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan,” pungkas Ketua HIPMI Bengkulu ini.(Putri)