SriSundari – Guna mencegah dan menangani praktik judi online (judol) yang kian marak di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi.
Komitmen ini disampaikan langsung dalam tayangan ‘Podcast on the Spot’ yang dilaksanakan bersamaan dengan Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025’, digelar Kejaksaan Agung RI, di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
Hadir Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dan Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, sebagai narasumber.
Dalam podcast ini, Wagub Rano menegaskan, judi online merupakan tantangan serius di era digital yang perlu penanganan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” ujar Wagub Rano.
Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi pernah terlibat aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi Rp3,12 triliun.

Untuk itu, Wagub Rano menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online, terutama kepada penerima bansos, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” ujar Wagub Rano.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, juga memaparkan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.
“Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” tandasnya.(Adoel)








