SriSundari – Wali Kota Administrasi (Walkot) Jakarta Pusat, Arifin menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Panandatanganan Perjanjian Kerja kepada 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kota Adminisitrasi Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir ini, merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen, dan kesedian untuk bergabung dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik.
Dilansir dari website resmi Pemkot Jakarta Pusat, dalam sambutannya Arifin menjelaskan, status PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk menunjukan kualitas diri, kinerja yang baik serta kedisiplinan yang konsisten. Tentunya kinerja yang baik, akan membangun kepercayaan pimpinan, sekaligus membuka peluang pengembangan diri di masa yang akan datang.
“Walaupun statusnya PPPK Paruh Waktu, kalian tetap bagian dari keluarga besar ASN, artinya kalian terikat pada nilai, etika, integritas, profesionalisme, netralitas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Walkot Arifin.
Untuk itu, Arifin berharap, kepada 432 PPPK Paruh Waktu yang hari ini baru bergabung, dapat memberikan energi baru bagi Kota Jakarta Pusat, sehingga dapat memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih responsif dan tentunya lebih berorientasi pada kebutuhan warga.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat, semoga dapat segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang baru, sebelumnya kan PJLP, tentunya ada perbedaan,” katanya.
Adapun rincian dari total 432 pegawai PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah: tingkat kelurahan sebanyak 253 pegawai, tingkat kecamatan 21 pegawai dan tingkat Setko sebanyak 158 pegawai.(Adoel)








