SriSundari – Tiga rekomendasi yang merupakan aspirasi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, diserahkan langsung kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam pada acara Bahtsul Masail Kubro III beberapa waktu lalu, yang secara khusus membahas UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang beririsan dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Rekomendasi pertama, mendorong judicial review UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1, 2 dan 3,” ungkap Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU, KH Ahmad Muthohar, Senin (20/5/2024).
Lalu rekomendasi kedua, kata Kiai Muthohar, yaitu mendorong lahirnya UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta dan Banten, yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan dengan beberapa ketentuan.
Ada 4 hal yang berkaitan dengan rekomendasi kedua ini. Yang pertama, keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
Lalu yang kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri. Sementara yang ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama dan pendidikan dan sosial masyarakat sekitar. Yang ke-empat yaitu mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal.
“Yang kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional, layak dan adil, kepada pemilik lahan. Dan yang terakhir yaitu menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor,” urai Kiai Muthohar.
Sementara itu, untuk rekomendasi yang ketiga, Kiai Muthohar menyebutkan bahwa LBM PWNU Jabar mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945, yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.
Kedatangan mereka pun mendapat sambutan yang baik oleh Ketua DPD RI, LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu pun bersyukur, karena salah satu isi rekomendasi adalah, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBM PWNU Jabar yang memiliki kesadaran sama dengan DPD RI, bahwa bangsa ini memang harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum,” tutur LaNyalla.
LaNyalla menegaskan, akan meneruskan rekomendasi LBM PWNU Jabar terkait UU DKJ dan pentingnya bangsa ini kembali ke konstitusi asli bangsa Indonesia, kepada pihak-pihak terkait.
“Terkait UU DKJ, saya akan teruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas pihak pembuat Peraturan Pemerintah dan Ketua DPR RI, sebagai pihak pembentuk UU,” tutur LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara delegasi dari LBM PWNU dipimpin langsung KH Juhadi Muhammad (Ketua PWNU Jabar), Arif Khasbullah (Wakil Sekretaris PWNU Jabar) dan KH Ahmad Muthohar (Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU). Turut hadir Raja LAK Galuh Pakuan RM Evi Silviadi Sanggabuana.
Sementara pengurus LBM PWNU Jabar hadir pula KH Ghufroni Masyhuda, KH Abdul Hamid, KH Mohammad Mubasysyarum Bih, KH Syaamil Mumtaz, KH M Nur Sholihin, dan KH Nur Kholis.(Rafa)