Komite III DPD RI Melakukan Uji Sahih Perubahan UU Kepariwisataan

Komite III DPD RI Melakukan Uji Sahih Perubahan UU Kepariwisataan

SriSundari – Ketua Komite III Hasan Basri mengungkapkan bahwa saat ini sektor pariwisata masih menghadapi berbagai macam masalah.  Masalah-masalah yang dihadapi yaitu kualitas lingkungan yang semakin menurun, rendahnya kualitas tata kelola destinasi, pelayanan pariwisata kurang prima, kapasitas SDM pariwisata yang masih rendah, minimnya investasi, keterbatasan aksesibilitas udara, darat dan laut, serta kurangnya kesiapsiagaan terhadap bencana.

Hal ini disampaikan Hasan Basri saat melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draft RUU tentang Perubahan Kedua UU No.10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pentingnya dilakukannya perubahan UU Kepariwisataan yaitu penyelenggaraan pariwisata perlu dilakukan secara berkelanjutan, penataan pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata, sistem informasi terpadu, aksesibilitas pariwisata dan ramah disabilitas, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan  standarisasi dan sertifikasi kompetensi pelaku pariwisata,” ungkap Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara.

Pernyataan senada juga disampaikan Anggota DPD RI asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hafidh Asrom, bahwa kegiatan uji sahih ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan draft RUU Kepariwisataan, beserta naskah akademiknya.  Sehingga kedepannya dapat memperoleh masukan dari narasumber dan peserta terhadap substansi draft RUU Kepariwisataan inisiatif DPD RI.

Sementara itu, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, Ketua Tim Ahli yang juga hadir dalam kegiatan uji sahih ini, dalam pengantar diskusi tersebut mengatakan, bahwa ruang lingkup perubahan UU Keperawisataan antara lain mempertegas asas keberlajutan, kemitraan, inklusifitas, peran dan tanggung jawab pemerintah, system informasi dan menguatkan peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Guru Besar FT UGM Prof. Ir Wiendu Nuryanti yang memaparkan, bahwa terdapat 5 pilar yaitu destinasi wisata, industri parawisata, pemasaran, SDM dan kelembagaan.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Hary Setiawan Kepala Biro Hukum Pemda DIY yang merupakan Perwakilan Pemda DIY, turut menyampaikan bahwa perlu dilakukan perencanaan kepariwisataan, penyelenggaraan kepawisataan terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, evaluasi yang dilakukan secara periodik dan pentingnya pembangunan kepariwisataan berdasarkan karakteristik daerah serta pelibatan masyarakat dan UMKM lokal.

Diskusi yang sarat dengan banyak masukan berharga ini, juga dihadiri Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta V. Hari Supriyanto yang mengomentari terkait pentingya pembangunan budaya pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata berbasis budaya, memprioritaskan penggunaan produk lokal.  Serta turut hadir juga perwakilan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia perwakilan DIY, yang turut bersuara dan mengharapkan agar aturan lebih condong untuk mengembangkan sektor Parekraf secara bertanggung-jawab dan berorientasi global.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"