SriSundari – Dalam rangka resolusi permasalahan daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN 2024, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Fokus kunjungan kerja ini yaitu pengawasan atas pendapatan dan belanja daerah, serta kebijakan TKD dan realisasinya tahun 2024.
“Ini merupakan kunjungan kerja dalam rangka advokasi mitra, yang menjadi bagian dari wujud kerja Komite IV DPD RI, untuk dapat menggali informasi terkait berbagai permasalahan di daerah,” ungkap Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Senator asal Jambi ini juga mengatakan, bahwa permasalahan-permasalahan di daerah tersebut, agar dapat didiskusikan solusinya melalui Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Kepala Bappenas pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang.
Kegiatan ini juga mendapat sambutan hangat dari Syaiful, SE. Ak. MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sangat menyambut hangat dan diharapkan kegiatan ini menjadi sebuah forum terbuka untuk kami, sebagai pelaksana di daerah untuk dapat menyampaikan kondisi yang kami hadapi dalam tata kelola Transfer Ke Daerah (TKD),” ucap Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful juga menginformasikan, bahwa sampai dengan hari ini belum ada TKD yang belum mampu direalisasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini dikarenakan sudah disusun tahapan-tahapan yang ditetapkan secara nasional. Kendala yang mungkin dihadapi adalah pada saat Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya di sektor pajak karena basis rekonsiliasi berjalan.
“Apakah semua penerimaan sudah disetorkan oleh Pemerintah Daerah ke Kas Negara, sebagai bagian yang akan dibagi hasilkan jadi sisi pajak atau belum. Ini menjadi permasalahan konkrit antara Pemerintah Daerah dengan DJPB,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Terkait kebijakan mengenai TKD, Drs. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si., mengatakan bahwa saat ini alurnya sudah lebih baik dibanding sebelumnya. Selama beberapa tahun belakangan ini alur yang diterapkan yaitu dari Pemerintah Pusat ke kas daerah, namun sekarang alurnya melalui KPPN langsung ke kas daerah.
“Hal ini dilakukan karena bercermin dengan permasalahan pada alur sebelumnya yang belum efektif, yaitu banyaknya ketidaksinkronan antara belanja pusat dan belanja daerah di lapangan. Sehingga perlu menjadi catatan yang harus disempurnakan,” jelas Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Permasalahan lainnya dalam pertemuan ini juga membahas mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara per Juni 2024 yang baru mencapai 17,68%, dimana hal ini belum mencapai target. Juga mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin tinggi di universitas negeri, sementara dilihat dari data Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumaterat Utara bahwa alokasi pada Bidang Pendidikan ada sebesar Rp2,952 triliun.
Terakhir, Novita Anakotta, Senator Provinsi Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kementerian Keuangan RI, karena bukan hanya sebatas output namun juga mempertimbangkan impact seperti apa ke depannya. Menurut Novita, impact yang telah dirasakan sebaiknya dapat didiskusikan dengan DPR RI pada saat pembahasan bersama untuk menentukan anggaran tahun berikutnya.
“Terkait impact Transfer Ke Daerah (TKD) dapat juga sebagai dasar untuk merubah kebijakan ataupun proyek-proyek strategis, mengingat kami perwakilan daerah, pasca UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul DAU kombinasi, dan itu berarti mempengaruhi postur APBD. Sebaiknya ada formulasi DAU yang dapat mampu mengatasi ketimpangan fiskal pasca UU HKPD berlaku,” saran Novita Anakotta.(Putri)